𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Sabtu, 17 Juni 2023

PLN UP3 Banda Aceh & UTP Merduati Kota Gelar Edukasi K3 & PLN Mobile di SMAN 14 Banda Aceh

 


THE REPORTER - PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh dan Unit Pelaksana Pelayanan Merduati melakukan sosialisasi dan edukasi ke SMAN 14 Banda Aceh, Jumat 16 Juni 2023.


Kegiatan edukasi dan sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 orang Siswa dan Guru SMAN 14 Banda Aceh.
Manager PLN ULP Merduati kota, Abdul Majid, menyampaikan sosialisasi dan edukasi ke sekolah ini terkait Bahaya Listrik dan Aplikasi PLN Mobile. 


“Melalui kegiatan ini kita berharap siswa-siswi dapat memahami proses bisnis PLN saat ini, peduli tehadap bahaya listrik disekitar,” kata Abdul Majid dalam sambutannya.

 


Dalam kegiatan ini, Tim Sosialisasi dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dan Bagian Niaga & Pemasaran memberikan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang keselamatan masyarakat umum, penjelelasan terkait proses bisnis, keamanan instalasi rumah dan potensi resiko bahaya listrik lainnya.


Tim juga mengajak peserta sosialisasi untuk melakukan dowload dan transaksi PLN Mobile agar menjadikan layanan kelistrikan menjadi lebih mudah untuk masyarakat.


“Kita mengajak siswa untuk mendowload Aplikasi PLN Mobile yang nantinya bisa digunakan oleh siswa dan keluarga mereka untuk layanan PLN.” lanjut Abdul Majid.


Kepala sekolah SMAN 14 Banda Aceh, Amaliawati,SPD.Mpd   mengajak para siswa untuk antusias dalam kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat menambah pemahaman siswa-siswi terkait bisnis PLN.

“Para siswa dan guru sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan bersemangat melakukan tanya jawab langsung antara Tim Sosialisasi dengan peserta,” sebut Amaliawati.

 

Pihak PLN memperkenalkan berbagai kemudahan Fitur PLN Mobile untuk menjawab berbagai kebutuhan yang dibutuhkan pelanggan. Segala kebutuhan permohonan pasang baru, tambah daya, pelayanan gangguan, catat meter, beli token listrik hingga kebutuhan multiguna jika ada hajatan kebutuhan pernikahan, semua dapat di akses melalui fitur PLN Mobile. (*)

Share:

Kamis, 15 Juni 2023

Kepala Desa di Aceh Tewas Tergantung di Pohon , Pu Na Masalah ?

 


THE REPORTER - Seorang Keuchik (kepala desa) di Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon.

"Benar, ditemukan di kawasan perbukitan Alue Ie Seu-um Gampong Cot Keng Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya," kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kapolsek Bandar Dua Iptu Muhammad Arifin, di Pidie Jaya, Kamis.
 
Sejauh ini, kata Muhammad Arifin, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan benar bunuh diri atau tidak, karenanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Untuk keterangan lebih lanjut belum bisa kami berikan mengingat keluarga juga sedang berduka,” ujarnya.
 
M Arifin menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelumnya keuchik tersebut meninggalkan rumah sejak Selasa (13/6) tanpa memberi tahu kepada keluarga.
 
Keesokan harinya, keluarga bersama warga melakukan pencarian ke beberapa tempat yang sering dikunjungi korban.
 
Akhirnya, sekitar pukul 18.30 WIB korban ditemukan sudah tergantung di pohon dengan tali di kawasan perbukitan Alue ie Seu-um.
 
Setelah penemuan itu, warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah duka tanpa menunggu pihak polisi melakukan identifikasi di lokasi.
 
“Kapolres dengan dokter di Puskesmas setempat telah mendatangi rumah korban untuk mengidentifikasi, sejauh ini tidak menemukan adanya penganiayaan,” kata Iptu Muhammad Arifin.(ANTARA)

Share:

68 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, PIP LOM !!

 


THE REPORTER - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan serta operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang.

"Rokok yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial," katanya.

Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan.

Isnu Irwantoro menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.

Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut adalah barang impor. Rokok tersebut dipasok dari luar negeri secara ilegal, kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Ia mengatakan penindakan kepabeanan dan cukai tersebut merupakan sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran bersama pemerintah daerah, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya

"Kami terus meningkatkan sinergitas ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya ke Provinsi Aceh," kata Isnu Irwantoro.

Selain itu, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari cukai.

"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal," kata Isnu Irwantoro.(ANTARA)

Share:

28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur dan Lhokseumawe Diringkus POLISI

 


THE REPORTER - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur meringkus sebanyak 28 pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan 28 tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan dari Mei hingga Juni 2023.

"Ada 28 tersangka diantaranya 21 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi," kata Andy.

Adapun 28 pelaku tersebut berinisial AG (52), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MA (50) warga Gampong Kapai Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, ZL (28) warga Gampong Pusong Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, AS (42) warga Gampong Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, MY (45) warga Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur, JN (60) warga Gampong Buket Seuroaja, Julok, Kabupaten Aceh Timur.

SY (29) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk,  Aceh Timur, SP (25) warga Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, DN (40) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Lalu, SY (22) warga Gampong Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman,  Aceh Timur, SA (36) warga Gampong Buket Kulam, Kecamatan Aman, Aceh Timur, KH (32) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

SY (29) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (34) warga Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur, MU (28) warga Gampong Sarah Nyala, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, IS (32) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Rayeuk,  Aceh Timur, TA (24) warga Gampong Keude Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, DA (73) warga Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur, MU (45)  warga Gampong Seunebok Pangou, Banda Alam, Aceh Timur.

RD (50) warga Matang Rayeuk, Idi Timur,  Aceh Timur, KM (29) warga Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, MU (20) warga Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, ZU (39), NA, (40).

NA (36) warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, MU (27) warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, JU (30)  warga Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur dan PN (40), warga Peunaron, Aceh Timur.

Untuk barang bukti dari ke-28 pelaku tersebut paling banyak 47,6 gram. Kemudian ganja dengan paket kecil, sedang dan besar serta untuk pil ada puluhan gram.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-28 tersangka tersebut akan dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya seperti sabu-sabu dan pil ekstasi maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 6 tahun. Kalau untuk ganja minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Andy.(ANTARANEWS}

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND