πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Kamis, 15 Juni 2023

Kepala Desa di Aceh Tewas Tergantung di Pohon , Pu Na Masalah ?

 


THE REPORTER - Seorang Keuchik (kepala desa) di Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon.

"Benar, ditemukan di kawasan perbukitan Alue Ie Seu-um Gampong Cot Keng Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya," kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kapolsek Bandar Dua Iptu Muhammad Arifin, di Pidie Jaya, Kamis.
 
Sejauh ini, kata Muhammad Arifin, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan benar bunuh diri atau tidak, karenanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Untuk keterangan lebih lanjut belum bisa kami berikan mengingat keluarga juga sedang berduka,” ujarnya.
 
M Arifin menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelumnya keuchik tersebut meninggalkan rumah sejak Selasa (13/6) tanpa memberi tahu kepada keluarga.
 
Keesokan harinya, keluarga bersama warga melakukan pencarian ke beberapa tempat yang sering dikunjungi korban.
 
Akhirnya, sekitar pukul 18.30 WIB korban ditemukan sudah tergantung di pohon dengan tali di kawasan perbukitan Alue ie Seu-um.
 
Setelah penemuan itu, warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah duka tanpa menunggu pihak polisi melakukan identifikasi di lokasi.
 
“Kapolres dengan dokter di Puskesmas setempat telah mendatangi rumah korban untuk mengidentifikasi, sejauh ini tidak menemukan adanya penganiayaan,” kata Iptu Muhammad Arifin.(ANTARA)

Share:

68 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, PIP LOM !!

 


THE REPORTER - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan serta operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang.

"Rokok yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial," katanya.

Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan.

Isnu Irwantoro menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.

Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut adalah barang impor. Rokok tersebut dipasok dari luar negeri secara ilegal, kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Ia mengatakan penindakan kepabeanan dan cukai tersebut merupakan sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran bersama pemerintah daerah, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya

"Kami terus meningkatkan sinergitas ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya ke Provinsi Aceh," kata Isnu Irwantoro.

Selain itu, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari cukai.

"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal," kata Isnu Irwantoro.(ANTARA)

Share:

28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur dan Lhokseumawe Diringkus POLISI

 


THE REPORTER - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur meringkus sebanyak 28 pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan 28 tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan dari Mei hingga Juni 2023.

"Ada 28 tersangka diantaranya 21 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi," kata Andy.

Adapun 28 pelaku tersebut berinisial AG (52), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MA (50) warga Gampong Kapai Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, ZL (28) warga Gampong Pusong Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, AS (42) warga Gampong Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, MY (45) warga Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur, JN (60) warga Gampong Buket Seuroaja, Julok, Kabupaten Aceh Timur.

SY (29) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk,  Aceh Timur, SP (25) warga Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, DN (40) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Lalu, SY (22) warga Gampong Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman,  Aceh Timur, SA (36) warga Gampong Buket Kulam, Kecamatan Aman, Aceh Timur, KH (32) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

SY (29) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (34) warga Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur, MU (28) warga Gampong Sarah Nyala, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, IS (32) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Rayeuk,  Aceh Timur, TA (24) warga Gampong Keude Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, DA (73) warga Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur, MU (45)  warga Gampong Seunebok Pangou, Banda Alam, Aceh Timur.

RD (50) warga Matang Rayeuk, Idi Timur,  Aceh Timur, KM (29) warga Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, MU (20) warga Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, ZU (39), NA, (40).

NA (36) warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, MU (27) warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, JU (30)  warga Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur dan PN (40), warga Peunaron, Aceh Timur.

Untuk barang bukti dari ke-28 pelaku tersebut paling banyak 47,6 gram. Kemudian ganja dengan paket kecil, sedang dan besar serta untuk pil ada puluhan gram.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-28 tersangka tersebut akan dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya seperti sabu-sabu dan pil ekstasi maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 6 tahun. Kalau untuk ganja minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Andy.(ANTARANEWS}

Share:

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Banda Aceh

 


THE REPORTER - Tiga rumah di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh terbakar, Kamis, 15 Juni 2023, sekira pukul 10.15 WIB.

Tiga rumah yang dilalap si jago merah tersebut milik Sasmita Dewi (45), Amri Maulidi (42) dan Nining Puspita Sari (40). Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh, 

Muhammad Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa api berasal dari rumah milik Nining Puspita Sari. Lalu, merambat ke rumah lainnya.

“Kita kerahkan empat unit armada pemadam kebakaran (Damkar) ke lokasi kejadian untuk memadamkan api tersebut, dan berhasil dipadamkan serta pendinginan sekira pukul 11.45 WIB,” kata Hidayat.

Hidayat menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Untuk penyebabnya diduga akibat korsleting listrik.

“Perkembangan lanjutan masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian,” imbuhnya.(AJNN)

 

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND