THE REPORTER - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan serta operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang.
"Rokok yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial," katanya.
Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan.
Isnu Irwantoro menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.
Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut adalah barang impor. Rokok tersebut dipasok dari luar negeri secara ilegal, kata Isnu Irwantoro menyebutkan.
Ia mengatakan penindakan kepabeanan dan cukai tersebut merupakan sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran bersama pemerintah daerah, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya
"Kami terus meningkatkan sinergitas ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya ke Provinsi Aceh," kata Isnu Irwantoro.
Selain itu, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok tanpa izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari cukai.
"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal," kata Isnu Irwantoro.(ANTARA)