𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐀𝐒𝐄 𝐆𝐋𝐎𝐁𝐀𝐋


🅿🅴🅼🅱🅰🅲🅰

Kamis, 15 Juni 2023

28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur dan Lhokseumawe Diringkus POLISI

 


THE REPORTER - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur meringkus sebanyak 28 pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan 28 tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan dari Mei hingga Juni 2023.

"Ada 28 tersangka diantaranya 21 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi," kata Andy.

Adapun 28 pelaku tersebut berinisial AG (52), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MA (50) warga Gampong Kapai Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, ZL (28) warga Gampong Pusong Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, AS (42) warga Gampong Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, MY (45) warga Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur, JN (60) warga Gampong Buket Seuroaja, Julok, Kabupaten Aceh Timur.

SY (29) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk,  Aceh Timur, SP (25) warga Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, DN (40) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Lalu, SY (22) warga Gampong Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman,  Aceh Timur, SA (36) warga Gampong Buket Kulam, Kecamatan Aman, Aceh Timur, KH (32) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

SY (29) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (34) warga Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur, MU (28) warga Gampong Sarah Nyala, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, IS (32) warga Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Rayeuk,  Aceh Timur, TA (24) warga Gampong Keude Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, DA (73) warga Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur, MU (45)  warga Gampong Seunebok Pangou, Banda Alam, Aceh Timur.

RD (50) warga Matang Rayeuk, Idi Timur,  Aceh Timur, KM (29) warga Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, MU (20) warga Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, ZU (39), NA, (40).

NA (36) warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, MU (27) warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, JU (30)  warga Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur dan PN (40), warga Peunaron, Aceh Timur.

Untuk barang bukti dari ke-28 pelaku tersebut paling banyak 47,6 gram. Kemudian ganja dengan paket kecil, sedang dan besar serta untuk pil ada puluhan gram.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-28 tersangka tersebut akan dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya seperti sabu-sabu dan pil ekstasi maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 6 tahun. Kalau untuk ganja minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Andy.(ANTARANEWS}

Share:

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Banda Aceh

 


THE REPORTER - Tiga rumah di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh terbakar, Kamis, 15 Juni 2023, sekira pukul 10.15 WIB.

Tiga rumah yang dilalap si jago merah tersebut milik Sasmita Dewi (45), Amri Maulidi (42) dan Nining Puspita Sari (40). Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh, 

Muhammad Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa api berasal dari rumah milik Nining Puspita Sari. Lalu, merambat ke rumah lainnya.

“Kita kerahkan empat unit armada pemadam kebakaran (Damkar) ke lokasi kejadian untuk memadamkan api tersebut, dan berhasil dipadamkan serta pendinginan sekira pukul 11.45 WIB,” kata Hidayat.

Hidayat menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Untuk penyebabnya diduga akibat korsleting listrik.

“Perkembangan lanjutan masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian,” imbuhnya.(AJNN)

 

Share:

APAM Demo DPRA Dukung Achmad Marzuki tetap Pj Gubernur Aceh

 


THE REPORTER - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) melakukan aksi ke gedung DPR Aceh menuntut dukungan untuk mempertahankan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh hingga satu tahun ke depan.

"Kami mendesak kepada DPR Aceh untuk kembali mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh lagi," kata Koordinator Aksi Syarbaini, di Banda Aceh, Kamis, 15 jUNI 2023.

Sebelumnya, DPR Aceh telah mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh, dan nama Achmad Marzuki tidak dimasukkan dalam usulan kepada Mendagri.
Syarbaini menyampaikan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah bekerja dengan baik selama kurang lebih satu tahun memimpin Aceh sejak dilantik pada 5 Juli 2022 lalu.

Achmad Marzuki, kata dia, sudah menjalani tugasnya dengan baik, selama satu tahun bekerja ia sudah menampakkan kreativitasnya dalam membangun Aceh.

"Jadi menurut kami Achmad Marzuki sudah melakukan kerjanya sesuai dengan Pemerintah Pusat, jadi tidak perlu lagi adanya pergantian untuk Aceh," ujarnya.

Karena itu, lanjut Syarbaini, pihaknya sangat berharap kepada Mendagri untuk melanjutkan kembali kepemimpinan Achmad Marzuki di Aceh, sehingga proses pembangunan terus berlanjut.

"Lanjutkan Achmad Marzuki, karena pergantian hanya akan menghambat kinerjanya sebagai pemimpin Aceh," kata Syarbaini.

Untuk diketahui, Mendagri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA  perihal usul nama Pj Gubernur Aceh tertanggal 5 Juni 2023.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh itu selambat-lambatnya pada 20 Juni 2023.

Kemudian, DPRA melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh pada Jumat (9/6) lalu, dan menetapkan keputusan hanya mengusulkan satu nama yakni Sekda Aceh Bustami untuk diusulkan ke Mendagri.(ANTARANEWS)

Share:

Selasa, 13 Juni 2023

DPR ACEH Nilai Pj Gubernur Achmad Marzuki Kurang Hargai Syariat Islam

 


THE REPORTER - Semua Fraksi Klop Usulkan Sekda Jadi Calon Pj Gubernur Aceh, DPRA Beberkan Kekurangan Achmad Marzuki

Sembilan fraksi yang ada di DPRA sepakat mengusul Sekda Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Usulan itu untuk menggantikan Achmad Marzuki yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2023.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023).
Hadir dalam konferensi pers itu, Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, dan Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi PNA, Safrijal Gam-gam, Wakil Ketua Fraksi PKS, Ustaz Irawan Abdullah, dan Sekretaris Fraksi PAN, Tezar Azwar.

Hanya dua ketua fraksi yang tidak hadir yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi PKB/PDA karena sedang di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Abdurrahman Ahmad mengatakan, bahwa pimpinan dan anggota Banmus DPRA telah menggelar rapat Banmus pada 9 Juni 2023.

Pada rapat itu diputuskan bahwa Banmus sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh setelah satu tahun menjabat.

Keputusan ini menindaklanjuti surat Mendagri yang meminta DPRA mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh sebagai bahan pertimbangan Presiden.

 "Dalam menindaklanjuti surat Mendagri tertanggal 5 Juni 2023, bahwa Banmus sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur yaitu saudara Bustami Hamzah," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, hasil Banmus tersebut akan disampaikan langsung ke Mendagri pada Selasa (13/6/2023) besok.

Sementara Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin menyampaikan, beberapa pertimbangan Banmus sehingga sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki.

"Berdasarkan hasil evaluasi DPRA terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh, masih jauh dari harapan masyarakat Aceh, hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek," ujar Ihsanuddin.

Di antaranya, komitmen Pj Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1 persen pendapatan Aceh melalui dana otsus, sampai saat ini belum terealisasi.

 Selanjutnya, skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Pj Gubernur Aceh dilantik belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan lain-lain.

"Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah target RPJMA di mana dari target 6 persen, hanya tercapai 4,21 % ," sebut Ihsanuddin membaca surat fraksi yang akan disampaikan ke Presiden.

Selanjutnya, Pj Gubernur dinilai tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.


 "Pj Gubenur Aceh, saudara Achmad Marzuki enggan menghadiri rapat paripurna DPRA sejak beliau menjabat Gubernur Aceh. DPRA telah menggelar 30 kali rapat paripurna, hanya 7 kali dihadiri saudara Pj Gubernur Aceh, termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh," tambah Ihsanuddin.

Tak hanya itu, Pj Gubernur Aceh juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat dan kekhususan Aceh.

"Berdasarkan beberapa hal di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti saudara Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Aceh," demikian isi surat dari fraksi-fraksi DPRA.(SERAMBINEWS)


 

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND