πŒπ„πƒπˆπ€ π‘π„ππŽπ‘π“π€π’π„ π†π‹πŽππ€π‹


πŸ…ΏπŸ…΄πŸ…ΌπŸ…±πŸ…°πŸ…²πŸ…°

Kamis, 15 Juni 2023

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Banda Aceh

 


THE REPORTER - Tiga rumah di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh terbakar, Kamis, 15 Juni 2023, sekira pukul 10.15 WIB.

Tiga rumah yang dilalap si jago merah tersebut milik Sasmita Dewi (45), Amri Maulidi (42) dan Nining Puspita Sari (40). Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh, 

Muhammad Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa api berasal dari rumah milik Nining Puspita Sari. Lalu, merambat ke rumah lainnya.

“Kita kerahkan empat unit armada pemadam kebakaran (Damkar) ke lokasi kejadian untuk memadamkan api tersebut, dan berhasil dipadamkan serta pendinginan sekira pukul 11.45 WIB,” kata Hidayat.

Hidayat menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Untuk penyebabnya diduga akibat korsleting listrik.

“Perkembangan lanjutan masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian,” imbuhnya.(AJNN)

 

Share:

APAM Demo DPRA Dukung Achmad Marzuki tetap Pj Gubernur Aceh

 


THE REPORTER - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aceh Menggugat (APAM) melakukan aksi ke gedung DPR Aceh menuntut dukungan untuk mempertahankan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh hingga satu tahun ke depan.

"Kami mendesak kepada DPR Aceh untuk kembali mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh lagi," kata Koordinator Aksi Syarbaini, di Banda Aceh, Kamis, 15 jUNI 2023.

Sebelumnya, DPR Aceh telah mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh, dan nama Achmad Marzuki tidak dimasukkan dalam usulan kepada Mendagri.
Syarbaini menyampaikan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah bekerja dengan baik selama kurang lebih satu tahun memimpin Aceh sejak dilantik pada 5 Juli 2022 lalu.

Achmad Marzuki, kata dia, sudah menjalani tugasnya dengan baik, selama satu tahun bekerja ia sudah menampakkan kreativitasnya dalam membangun Aceh.

"Jadi menurut kami Achmad Marzuki sudah melakukan kerjanya sesuai dengan Pemerintah Pusat, jadi tidak perlu lagi adanya pergantian untuk Aceh," ujarnya.

Karena itu, lanjut Syarbaini, pihaknya sangat berharap kepada Mendagri untuk melanjutkan kembali kepemimpinan Achmad Marzuki di Aceh, sehingga proses pembangunan terus berlanjut.

"Lanjutkan Achmad Marzuki, karena pergantian hanya akan menghambat kinerjanya sebagai pemimpin Aceh," kata Syarbaini.

Untuk diketahui, Mendagri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA  perihal usul nama Pj Gubernur Aceh tertanggal 5 Juni 2023.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh itu selambat-lambatnya pada 20 Juni 2023.

Kemudian, DPRA melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh pada Jumat (9/6) lalu, dan menetapkan keputusan hanya mengusulkan satu nama yakni Sekda Aceh Bustami untuk diusulkan ke Mendagri.(ANTARANEWS)

Share:

Selasa, 13 Juni 2023

DPR ACEH Nilai Pj Gubernur Achmad Marzuki Kurang Hargai Syariat Islam

 


THE REPORTER - Semua Fraksi Klop Usulkan Sekda Jadi Calon Pj Gubernur Aceh, DPRA Beberkan Kekurangan Achmad Marzuki

Sembilan fraksi yang ada di DPRA sepakat mengusul Sekda Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

Usulan itu untuk menggantikan Achmad Marzuki yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh pada 6 Juli 2023.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023).
Hadir dalam konferensi pers itu, Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, dan Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi PNA, Safrijal Gam-gam, Wakil Ketua Fraksi PKS, Ustaz Irawan Abdullah, dan Sekretaris Fraksi PAN, Tezar Azwar.

Hanya dua ketua fraksi yang tidak hadir yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi PKB/PDA karena sedang di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Abdurrahman Ahmad mengatakan, bahwa pimpinan dan anggota Banmus DPRA telah menggelar rapat Banmus pada 9 Juni 2023.

Pada rapat itu diputuskan bahwa Banmus sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh setelah satu tahun menjabat.

Keputusan ini menindaklanjuti surat Mendagri yang meminta DPRA mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh sebagai bahan pertimbangan Presiden.

 "Dalam menindaklanjuti surat Mendagri tertanggal 5 Juni 2023, bahwa Banmus sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur yaitu saudara Bustami Hamzah," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, hasil Banmus tersebut akan disampaikan langsung ke Mendagri pada Selasa (13/6/2023) besok.

Sementara Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin menyampaikan, beberapa pertimbangan Banmus sehingga sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki.

"Berdasarkan hasil evaluasi DPRA terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh, masih jauh dari harapan masyarakat Aceh, hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek," ujar Ihsanuddin.

Di antaranya, komitmen Pj Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1 persen pendapatan Aceh melalui dana otsus, sampai saat ini belum terealisasi.

 Selanjutnya, skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Pj Gubernur Aceh dilantik belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan lain-lain.

"Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah target RPJMA di mana dari target 6 persen, hanya tercapai 4,21 % ," sebut Ihsanuddin membaca surat fraksi yang akan disampaikan ke Presiden.

Selanjutnya, Pj Gubernur dinilai tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.


 "Pj Gubenur Aceh, saudara Achmad Marzuki enggan menghadiri rapat paripurna DPRA sejak beliau menjabat Gubernur Aceh. DPRA telah menggelar 30 kali rapat paripurna, hanya 7 kali dihadiri saudara Pj Gubernur Aceh, termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh," tambah Ihsanuddin.

Tak hanya itu, Pj Gubernur Aceh juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat dan kekhususan Aceh.

"Berdasarkan beberapa hal di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti saudara Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Aceh," demikian isi surat dari fraksi-fraksi DPRA.(SERAMBINEWS)


 

Share:

Polres Aceh Utara Amankan Dua Pelaku Kepemilikan Senjata Api

 


THE REPORTER - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara yakni SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), Selasa (13/6).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra memaparkan jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Jumat 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka sebelumnya yang mana mereka dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga," ungkap AKP Agus saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6).

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

"Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi 5 kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya," ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal sejata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pangakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

"Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara," pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.(elshinta)

Share:

ACEHREPORTER.COM

VIDEO LEGEND