BANDA ACEH | Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat yang terjadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu 19 Oktober 2024 kemarin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, korban pertama kali diketahui sang adik yang baru pulang ke kos dari membeli sarapan.
Korban Dhiaul Fuadi (20) ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah oleh adik kandungnya, Fidhaul Fuadi (19) dengan luka tusuk di bagian leher menggunakan sebilah pisau.
“Saksi kesulitan saat hendak membuka pintu kamar kos seperti ada yang mengganjal. Selanjutnya saksi mengintip melalui jendela, dan melihat kondisi abang kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah,” kata Kompol Fadilah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin 21 Oktober 2024.
Temuan ini kemudian dilaporkan Fidhaul kepada pemilik kos serta warga sekitar hingga berujung ke pihak kepolisian, yang langsung datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dengan mengantongi identitas serta ciri-ciri tersangka, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku, pada Ahad dini hari 20 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Asrama Peudada kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Pelaku yang kita tangkap yakni ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen. Selain itu ada barang bukti berupa motor Fazzio miliknya, termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban,” jelas Fadilah.
Kepada polisi, lanjutnya, tersangka ZF mengakui telah membunuh korban.
“Tindakan tersebut dilakukannya karena takut ketahuan oleh korban saat hendak mencuri ponsel yang ada di kamar kos tersebut,” jelas Kompol Fadilah.
Tujuan pelaku, lanjutnya, mau mencuri handphone karena butuh uang. Namun karena takut ketahuan oleh korban yang sedang tidur, maka ia nekat menghabisi korban.
“Pelaku mengambil pisau dapur yang ada di situ dan menusuk korban tiga kali, di bagian leher dua kali dan bahu sekali. Lalu pelaku kabur dengan motornya, handphone yang mau dicuri malah tertinggal dan gagal dicuri,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, sebelumnya pelaku yang kenal dengan adik korban, pernah beberapa kali menginap di kos tersebut.
Kedatangan tersangka ZF ke kos korban sempat dipertanyakan oleh saksi lainnya, Hendriansyah (30), yang merupakan anak pemilik kos tersebut.
Padi saat kejadian, saksi sedang membakar sampah di depan kos korban. Ia sempat melihat Fidhaul yang keluar dari kos menggunakan motor Beat miliknya.
Tak lama berselang, Hendriansyah melihat seorang lelaki yang tak dikenali (yang belakangan diketahui adalah tersangka ZF) tiba di depan kos dengan motor Fazzio miliknya berwarna hijau tosca.
“Saksi menegur pelaku nanya mau kemana, pelaku nunjuk ke arah kos korban. Saksi lalu sempat bilang kalau adik korban (Fidhaul) sudah keluar,” kata Kasat Reskrim.
Namun saksi melihat pelaku tetap masuk ke pekarangan kos dengan motornya, lalu tidak lama berselang keluar lagi dengan motornya.
“Saat adik korban pulang, di situlah korban ditemukan meninggal,” jelas Kasat.
Mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut menambahkan, kedatangan dan kepergian pelaku terekam kamera CCTV rumah tetangga, yang membantu kepolisian mengungkap kasus ini.
Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut pun masih dalam penanganan lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Di mana, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana
“Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama.(*)