𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐀𝐜𝐞𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 - Penasehat Yayasan Abu Indrapuri yang menaungi Masjid Abu Indrapuri, Dr Mustanir Yahya kembali mengingatkan semua pihak untuk menjadikan masjid sebagai sarana nyaman untuk beribadah.
“Semua harus berpikir ke arah itu, hingga fungsi masjid sebagai rumah ibadah yang nyaman untuk jamaahnya, bisa tetap diwujudkan,” kata Mustanir Yahya yang juga Wakil Rektor (Warek) 3 Universitas Syiah Kuala (USK).
Pria yang juga ‘asoe lhok’ Indrapuri itu kembali menegaskan pihak Yayasan dan tokoh masyarakat Indrapuri tetap komit mendukung imum chik yang dipilih secara demokratis melalui musyawarah lintas lini di Indrapuri tanggal 15 Februari 2026, yaitu Tgk Anisullah Arsyad.
“Ini keputusan final yang sejauh ini belum berubah, karena ini Amanah musyawarah. Termasuk mengakomodir shalat tarawih dan witir 23 ralaat, karena masyarakat tahu, masjid adalah tempat ibadah dan butuh rasa nyaman agar ibadahnya khusyuk. Karena itu jauhi hal hal yang berpotensi mengurangi kenyamanan jamaah dalam beribadah,” pungkas Mustanir, dilansir dari Meuseuraya ID.
DPRK Aceh Besar Minta Bupati Evaluasi SK Penetapan Imam Besar Masjid Abu Indrapuri
Sebelumnya Anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan (Dapil-IV) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho (03/03/2026) Selasa.
RDP mengundang jajaran pemerintah Aceh Besar Kabag Hukum Setdakab, Kabag Kesra Setdakab, Kadis Syariat Islam dan Camat Indrapuri.
Rapat dipimpin Rahmat Aulia, S. Pd. I didampingi sejumlah anggota DPRK Dapil-IV, A. Sabur, S. Sos. I, Sarjan, Firdaus, SE., MM dan Putri Nazarah, SE turut hadir Wakil Ketua DPRK Muhsin, S. Si.
Rapat fokus terhadap subtansi yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid se-Aceh Besar, salah satunya penetapan Imuem Chiek Masjid Indrapuri dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat setempat.
Sejak SK 84 tersebut terbit membuat publik heboh dan menyita perhatian bersama. Maka penting bagi DPRK Aceh Besar memanggil dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna mencari titik temu dan solusi.
Setalah mendengar seluruh pemaparan dan runut permasalahan yang disampaikan secara mendetail oleh perwakilan pemerintah, DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada bupati Aceh Besar untuk dapat mencabut dan meninjau kembali penetapan SK No 84 Tahun 2026 terkait penetapan imeum chiek mesjid Abu Indrapuri.
Rekomendasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga semangat dibleberasi masyarakat dan tidak terjadinya perselisihan yang berkepanjangan.[]
















