Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang Penetapan
Imam Besar/Imum Chik Masjid dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun
Anggaran 2026.
Bupati Aceh Besar Dilaporkan Intervensi Penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri
𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐀𝐜𝐞𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 - Bupati Aceh Besar, Syech Muharram dilaporkan melakukan intervensi penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri sehingga memunculkan protes dari berbagai kalangan.
Informasi dari Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri menyatakan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar yang menetapkan Imum Chik baru di masjid tersebut.
BKM menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi terhadap hasil musyawarah masyarakat.
Sebelumnya, Unsur Muspika, BKM bersama tokoh masyarakat, ulama, perwakilan Aswaja dari kalangan dayah, Imum Mukim, Keuchik se- Kecamatan Indrapuri, dan unsur pemuda gampong telah menggelar musyawarah terbuka untuk menentukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.
“Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara mufakat menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri,” kata Ketua Forum Keuchik, Tgk Fajri Bintang.
Namun, menurut keterangan Ketua BKM, Dr. Tgk. Ismu Ridha Pemkab Aceh Besar kemudian menerbitkan SK yang menetapkan nama lain sebagai Imum Chik yang disebut-sebut merupakan ajudan Bupati Aceh Besar.
Ketua BKM dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan hasil musyawarah yang telah dilakukan secara partisipatif dan sesuai dengan adat serta tradisi keagamaan setempat.
“Kami telah menjalankan proses musyawarah secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat. Hasilnya telah disepakati bersama. Karena itu, kami sangat menyayangkan adanya penetapan sepihak melalui SK Bupati, ujar Ahmad Afdhil selaku perwakilan BKM.
BKM menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah yang telah menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Chik Indrapuri.
Mereka juga meminta agar Bupati Aceh Besar meninjau kembali keputusan tersebut demi menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.
Sejumlah tokoh dari Indrapuri seperti Prof. Dr. Mustanir, Prof. Ir. Marwan, Drs.Marzuki Yahya dan unsur legislatif seperti Hasballah yang biasa disapa Cut Apa (Anggota DRPA), Rahmat Aulia (DPRK Aceh Besar), A.Sabur (DRPK Aceh Besar), dan Dr. Yusran Yunus (DPRK Aceh Besar) berharap bahwa dan menyepakati penunjukan Imum Syik yang sah marupakan hasil musyawarah yang telah dilakukan pihak kecamatan yaitu Tgk Anisullah Arsyad.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Aceh Besar terkait alasan penerbitan SK tersebut.
“BKM menyatakan terbuka untuk dialog guna menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan sesuai dengan nilai-nilai syariat serta kearifan lokal Aceh,” demikian pernyataan Ahmad Afdhil.[]







