𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 & 𝐓𝐞𝐥𝐞𝐯𝐢𝐬𝐢 𝐆𝐥𝐨𝐛𝐚𝐥

𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗶 i𝗻𝗶

Tampilkan postingan dengan label Usman Lamreueng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Usman Lamreueng. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Maret 2026

USMAN LAMREUENG: PEMKAB MEDIATOR ! KON JEUT AKTOR

DR Usman Lamreung, M.Si., Pemerhati Sosial

Kisruh Jamaah Shalat Tarawih di Masjid Abu Indrapuri

𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐀𝐜𝐞𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 - Kisruh akibat penunjukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri melalui SK Bupati Aceh Besar, masih terasa. 

Namun pihak BKM Masjid Abu Indrapuri—sesuai hasil musyawarah tanggal 15 Februari lalu, telah membuka pintu bagi jamaah yang ingin melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat plus witir tiga rakat.

Walaupun pantauan di lapangan, peserta shalat tarawih plus witir 23 rakaat itu hanya sembilan orang, karena seratusan jamaah tetap selama ini, memilih meninggalkan masjid, karena tetap menjalankan tradisi selama ini, tarawih 8 rakaat plus 3 rakaat shalat witir.

Pemerhati social Dr Usman Lamreung kembali menyikapi fenomena di Masjid Abu Indrapuri.

Ia mengingatkan, Pendekatan yang terlalu administratif terhadap persoalan sosial-keagamaan berpotensi memperdalam polarisasi masyarakat dan memperlemah kohesi sosial di tingkat gampong.
 
Menurutnya, polemik pengangkatan Imuem Chiek di Masjid Abu Indrapuri menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan juga berkaitan dengan dinamika sosial-keagamaan di tengah masyarakat.

Keputusan Bupati Aceh Besar yang tetap mempertahankan Tgk. Zulfa Syahputra sebagai Imuem Chiek pada dasarnya mengabaikan hasil musyawarah masyarakat yang dilaksanakan pada 15 Februari lalu.

Qanun Lembaga Adat Aceh menyatakan bahwa struktur kepemimpinan adat harus berbasis kesepakatan masyarakat mukim dan gampong. Masjid Abu Indrapuri bukan hanya tempat ibadah, melainkan simbol otoritas sosial dan identitas kolektif.

Penerbitan SK dengan nama lain menciptakan benturan antara legalitas administratif dan legitimasi yang diakui komunitas.

Cacat Tata Kelola Pemerintah

Dari sisi tata kelola, keputusan tersebut memiliki tiga kekurangan:

1. Salah memahami kewenangan—SK seharusnya hanya sebagai legalisasi formal, bukan penentu substansial.
2. Mengabaikan partisipasi publik, yang berpotensi menyebabkan konflik.
3. Memicu instabilitas sosial, terbukti dari resistensi tokoh masyarakat, ulama, dan politisi lokal.

Alasan untuk mencabut SK sangat kuat: cacat legitimasi adat, cacat prosedural sosial, dan risiko konflik horizontal. Solusi yang rasional adalah membatalkan SK sepihak, mengakui hasil musyawarah, serta menyusun aturan teknis yang jelas agar pemerintah tidak melampaui kewenangan.

Perkara Imum Syik Abu Indrapuri mencerminkan konflik antara kekuasaan birokrasi dan kedaulatan adat. Jika tidak dikoreksi, kebijakan sepihak pada isu sensitif sosial-religius berpotensi merusak harmoni masyarakat dan kredibilitas pemerintahan daerah.

Pembatalan SK bukan hanya tuntutan warga, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga marwah adat dan stabilitas sosial.

Rapat Masyarakat Memilih Tgk.Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chik Masjid Abu Indrapuri.

Rapat selain Tgl 15 Februari 2026, atau sebelummya sudah pernah digelar, hasilnya sama yakni masyarakat memilih Tgk.Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chik Masjid Abu Indrapuri.

Musyawarah tersebut melibatkan unsur gampong, kecamatan, dan tokoh masyarakat sebagai forum deliberatif untuk mencari titik temu atas perbedaan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan partisipatif, hasil musyawarah tersebut seharusnya menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan karena mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat lokal.

Ditambahkan, secara sosiologis, perbedaan yang muncul di Masjid Abu Indrapuri berkaitan dengan variasi praktik ibadah yang selama ini hidup dalam masyarakat, khususnya terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan maupun ibadah shalat dan khutbah Jumat.

“Namun, perbedaan pemahaman fiqhiyah seperti ini sebenarnya merupakan hal yang lazim dalam tradisi keislaman dan tidak semestinya dijadikan dasar konflik kelembagaan dalam pengelolaan masjid,” ujar Usman.
 
Dalam kajian sosiologi agama, perbedaan praktik ibadah sering kali muncul akibat keberagaman latar belakang pemahaman keagamaan, namun dapat dikelola melalui mekanisme dialog dan musyawarah yang inklusif.

Dalam konteks ini, keputusan untuk mempertahankan kepengurusan BKM tanpa mengakomodasi hasil musyawarah masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk intervensi kekuasaan dalam ruang sosial-keagamaan yang semestinya dikelola secara partisipatif oleh masyarakat. Padahal, dalam prinsip tata kelola masjid di Aceh Besar, pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai fasilitator yang menjembatani perbedaan, bukan sebagai aktor yang menentukan secara sepihak struktur kepengurusan lembaga keagamaan di tingkat Mukim dan Kecamatan.

Lebih jauh, jika dicermati dari hasil musyawarah tanggal 15 Februari tersebut, sebenarnya telah tercapai beberapa kesepakatan penting yang bertujuan menjaga harmoni di tengah perbedaan pandangan, termasuk kesediaan untuk mengakomodasi beberapa praktik ibadah yang selama ini dijalankan oleh kelompok Ahlussunnah wal Jamaah.
 
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa masyarakat pada dasarnya memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalan secara mandiri melalui mekanisme musyawarah. Oleh karena itu, keputusan yang mengabaikan proses deliberatif tersebut justru berpotensi mereduksi nilai-nilai demokrasi lokal yang selama ini menjadi bagian dari tradisi sosial masyarakat Aceh.[]

Sumber: Meuseuraya id dan BeritaMerdeka net


 

Share: