𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 & 𝐓𝐞𝐥𝐞𝐯𝐢𝐬𝐢 𝐆𝐥𝐨𝐛𝐚𝐥

𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗶 i𝗻𝗶

Tampilkan postingan dengan label Masjid Abu Indrapuri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masjid Abu Indrapuri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Maret 2026

ASOE LHOK INDRAPURI : MASJID HARUS NYAMAN TA IBADAH

 



𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐀𝐜𝐞𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 - Penasehat Yayasan Abu Indrapuri yang menaungi Masjid Abu Indrapuri, Dr Mustanir Yahya kembali mengingatkan semua pihak untuk menjadikan masjid sebagai sarana nyaman untuk beribadah.

“Semua harus berpikir ke arah itu, hingga fungsi masjid sebagai rumah ibadah yang nyaman untuk jamaahnya, bisa tetap diwujudkan,” kata Mustanir Yahya yang juga Wakil Rektor (Warek) 3 Universitas Syiah Kuala (USK).

Pria yang juga ‘asoe lhok’ Indrapuri itu kembali menegaskan pihak Yayasan dan tokoh masyarakat Indrapuri tetap komit mendukung imum chik yang dipilih secara demokratis melalui musyawarah lintas lini di Indrapuri tanggal 15 Februari 2026, yaitu Tgk Anisullah Arsyad.

“Ini keputusan final yang sejauh ini belum berubah, karena ini Amanah musyawarah. Termasuk mengakomodir shalat tarawih dan witir 23 ralaat, karena masyarakat tahu, masjid adalah tempat ibadah dan butuh rasa nyaman agar ibadahnya khusyuk. Karena itu jauhi hal hal yang berpotensi mengurangi kenyamanan jamaah dalam beribadah,” pungkas Mustanir, dilansir dari Meuseuraya ID.

DPRK Aceh Besar Minta Bupati Evaluasi SK Penetapan Imam Besar Masjid Abu Indrapuri 


Sebelumnya Anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan (Dapil-IV) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho (03/03/2026) Selasa.

RDP mengundang jajaran pemerintah Aceh Besar Kabag Hukum Setdakab, Kabag Kesra Setdakab, Kadis Syariat Islam dan Camat Indrapuri.

Rapat dipimpin Rahmat Aulia, S. Pd. I didampingi sejumlah anggota DPRK Dapil-IV, A. Sabur, S. Sos. I, Sarjan, Firdaus, SE., MM dan Putri Nazarah, SE turut hadir Wakil Ketua DPRK Muhsin, S. Si.

Rapat fokus terhadap subtansi yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid se-Aceh Besar, salah satunya penetapan Imuem Chiek Masjid Indrapuri dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat setempat.

Sejak SK 84 tersebut terbit membuat publik heboh dan menyita perhatian bersama. Maka penting bagi DPRK Aceh Besar memanggil dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna mencari titik temu dan solusi.

Setalah mendengar seluruh pemaparan dan runut permasalahan yang disampaikan secara mendetail oleh perwakilan pemerintah, DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada bupati Aceh Besar untuk dapat mencabut dan meninjau kembali penetapan SK No 84 Tahun 2026 terkait penetapan imeum chiek mesjid Abu Indrapuri.

Rekomendasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga semangat dibleberasi masyarakat dan tidak terjadinya perselisihan yang berkepanjangan.[]


 

Share:

USMAN LAMREUENG: PEMKAB MEDIATOR ! KON JEUT AKTOR

DR Usman Lamreung, M.Si., Pemerhati Sosial

Kisruh Jamaah Shalat Tarawih di Masjid Abu Indrapuri

𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐀𝐜𝐞𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 - Kisruh akibat penunjukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri melalui SK Bupati Aceh Besar, masih terasa. 

Namun pihak BKM Masjid Abu Indrapuri—sesuai hasil musyawarah tanggal 15 Februari lalu, telah membuka pintu bagi jamaah yang ingin melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat plus witir tiga rakat.

Walaupun pantauan di lapangan, peserta shalat tarawih plus witir 23 rakaat itu hanya sembilan orang, karena seratusan jamaah tetap selama ini, memilih meninggalkan masjid, karena tetap menjalankan tradisi selama ini, tarawih 8 rakaat plus 3 rakaat shalat witir.

Pemerhati social Dr Usman Lamreung kembali menyikapi fenomena di Masjid Abu Indrapuri.

Ia mengingatkan, Pendekatan yang terlalu administratif terhadap persoalan sosial-keagamaan berpotensi memperdalam polarisasi masyarakat dan memperlemah kohesi sosial di tingkat gampong.
 
Menurutnya, polemik pengangkatan Imuem Chiek di Masjid Abu Indrapuri menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan juga berkaitan dengan dinamika sosial-keagamaan di tengah masyarakat.

Keputusan Bupati Aceh Besar yang tetap mempertahankan Tgk. Zulfa Syahputra sebagai Imuem Chiek pada dasarnya mengabaikan hasil musyawarah masyarakat yang dilaksanakan pada 15 Februari lalu.

Qanun Lembaga Adat Aceh menyatakan bahwa struktur kepemimpinan adat harus berbasis kesepakatan masyarakat mukim dan gampong. Masjid Abu Indrapuri bukan hanya tempat ibadah, melainkan simbol otoritas sosial dan identitas kolektif.

Penerbitan SK dengan nama lain menciptakan benturan antara legalitas administratif dan legitimasi yang diakui komunitas.

Cacat Tata Kelola Pemerintah

Dari sisi tata kelola, keputusan tersebut memiliki tiga kekurangan:

1. Salah memahami kewenangan—SK seharusnya hanya sebagai legalisasi formal, bukan penentu substansial.
2. Mengabaikan partisipasi publik, yang berpotensi menyebabkan konflik.
3. Memicu instabilitas sosial, terbukti dari resistensi tokoh masyarakat, ulama, dan politisi lokal.

Alasan untuk mencabut SK sangat kuat: cacat legitimasi adat, cacat prosedural sosial, dan risiko konflik horizontal. Solusi yang rasional adalah membatalkan SK sepihak, mengakui hasil musyawarah, serta menyusun aturan teknis yang jelas agar pemerintah tidak melampaui kewenangan.

Perkara Imum Syik Abu Indrapuri mencerminkan konflik antara kekuasaan birokrasi dan kedaulatan adat. Jika tidak dikoreksi, kebijakan sepihak pada isu sensitif sosial-religius berpotensi merusak harmoni masyarakat dan kredibilitas pemerintahan daerah.

Pembatalan SK bukan hanya tuntutan warga, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga marwah adat dan stabilitas sosial.

Rapat Masyarakat Memilih Tgk.Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chik Masjid Abu Indrapuri.

Rapat selain Tgl 15 Februari 2026, atau sebelummya sudah pernah digelar, hasilnya sama yakni masyarakat memilih Tgk.Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chik Masjid Abu Indrapuri.

Musyawarah tersebut melibatkan unsur gampong, kecamatan, dan tokoh masyarakat sebagai forum deliberatif untuk mencari titik temu atas perbedaan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan partisipatif, hasil musyawarah tersebut seharusnya menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan karena mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat lokal.

Ditambahkan, secara sosiologis, perbedaan yang muncul di Masjid Abu Indrapuri berkaitan dengan variasi praktik ibadah yang selama ini hidup dalam masyarakat, khususnya terkait dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan maupun ibadah shalat dan khutbah Jumat.

“Namun, perbedaan pemahaman fiqhiyah seperti ini sebenarnya merupakan hal yang lazim dalam tradisi keislaman dan tidak semestinya dijadikan dasar konflik kelembagaan dalam pengelolaan masjid,” ujar Usman.
 
Dalam kajian sosiologi agama, perbedaan praktik ibadah sering kali muncul akibat keberagaman latar belakang pemahaman keagamaan, namun dapat dikelola melalui mekanisme dialog dan musyawarah yang inklusif.

Dalam konteks ini, keputusan untuk mempertahankan kepengurusan BKM tanpa mengakomodasi hasil musyawarah masyarakat dapat dipandang sebagai bentuk intervensi kekuasaan dalam ruang sosial-keagamaan yang semestinya dikelola secara partisipatif oleh masyarakat. Padahal, dalam prinsip tata kelola masjid di Aceh Besar, pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai fasilitator yang menjembatani perbedaan, bukan sebagai aktor yang menentukan secara sepihak struktur kepengurusan lembaga keagamaan di tingkat Mukim dan Kecamatan.

Lebih jauh, jika dicermati dari hasil musyawarah tanggal 15 Februari tersebut, sebenarnya telah tercapai beberapa kesepakatan penting yang bertujuan menjaga harmoni di tengah perbedaan pandangan, termasuk kesediaan untuk mengakomodasi beberapa praktik ibadah yang selama ini dijalankan oleh kelompok Ahlussunnah wal Jamaah.
 
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa masyarakat pada dasarnya memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalan secara mandiri melalui mekanisme musyawarah. Oleh karena itu, keputusan yang mengabaikan proses deliberatif tersebut justru berpotensi mereduksi nilai-nilai demokrasi lokal yang selama ini menjadi bagian dari tradisi sosial masyarakat Aceh.[]

Sumber: Meuseuraya id dan BeritaMerdeka net


 

Share:

Selasa, 03 Maret 2026

DPRK ACEH RAYEUK LAKEE BUPATI CABOT SK IMUM CHIEK MASJID INDRAPURI

 


DPRK Aceh Besar Minta Bupati Tinjau Kembali SK Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri

𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐀𝐜𝐞𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 - Anggota DPRK Aceh Besar Daerah Pemilihan (Dapil-IV) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri di Kota Jantho, Selasa (03/03/2026).

RDP mengundang jajaran pemerintah Aceh Besar Kabag Hukum Setdakab, Kabag Kesra Setdakab, Kadis Syariat Islam dan Camat Indrapuri.

Rapat dipimpin Rahmat Aulia, S. Pd. I didampingi anggota dewan Dapil-IV A. Sabur, S. Sos. I, Sarjan, Firdaus, SE., MM dan Putri Nazarah, SE, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Muhsin, S. Si.

Rapat fokus terhadap subtansi yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid se-Aceh Besar, salah satunya penetapan Imuem Chiek Masjid Indrapuri dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat setempat.

Sejak SK 84 tersebut terbit membuat publik heboh dan menyita perhatian bersama. Maka penting bagi DPRK Aceh Besar memanggil dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna mencari titik temu dan solusi.

Setalah mendengar seluruh pemaparan dan runut permasalahan yang disampaikan secara mendetail oleh perwakilan pemerintah, DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada bupati Aceh Besar untuk dapat mencabut dan meninjau kembali penetapan SK No 84 Tahun 2026 terkait penetapan imeum chiek mesjid Abu Indrapuri.

Rekomendasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga semangat dibleberasi masyarakat dan tidak terjadinya perselisihan yang berkepanjangan.[]

Share:

Senin, 02 Maret 2026

TGK ZULFA: DARI 2 NAMA, BUPATI PILEH LON

 

Imum Chik Masjid Besar Abu Indrapuri yang di-SK-kan oleh Bupati Aceh Besar, Tgk Zulfa Saputra memberikan keterangan pers kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin terkait laporan adanya intervensi Bupati Syech Muharram Idris dalam penetapan dirinya sebagai imum chik di masjid tersebut. (Foto Bustamam Ali/PWI Aceh)


Tgk Zulfa Saputra Bantah Ada Intervensi Bupati dalam Penetapan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri

𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 | 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐀𝐜𝐞𝐡 - Laporan tentang adanya intervensi Bupati Aceh Besar, Syech Muharram Idris dalam penetapan Imum Chik Masjid Besar Abu Indrapuri dibantah oleh Tgk Zulfa Saputra selaku Imum Chik baru yang tercantum dalam Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang Penetapan Imam Besar/Imum Chik Masjid dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2026.

“Keputusan itu sudah melalui proses panjang, bukan serta merta. Itu juga atas rekomendasi camat dan berbagai elemen lainnya di kecamatan. Dari dua nama calon yang diusulkan, akhirnya sesuai kewenangannya Bupati Aceh Besar memutuskan salah satu nama yaitu SAYA," tegas Zulfa Saputra.

Untuk diketahui, sebagai masjid kecamatan, bupati punya kewenangan membuat keputusan demi kebaikan semua, termasuk tata laksana ibadah,” kata Tgk Zulfa yang secara khusus memberikan tanggapan kepada media, kepada Ketua PWI Aceh, M. Nasir Nurdin, di Kantor PWI Aceh.

Menurut Tgk Zulfa, sebelum menyampaikan bantahan terlebih dahulu dia sudah minta pendapat bupati untuk meluruskan informasi yang berkembang.

“Bupati mengatakan tak ada intervensi, semuanya sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang. Dengan keluarnya Keputusan terbaru maka semua keputusan yang dijalankan selama ini batal,” kata Tgk Zulfa yang juga Pimpinan Dayah Darusshalihin, Gampong Cureh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Sebagai pihak yang diberi tugas dan tanggung jawab sebagai Imum Chik Masjid Besar Abu Indrapuri, Tgk Zulfa berusaha melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Dia tidak berharap adanya konflik atas keputusan yang telah dibuat oleh kepala daerah.

“Saya yakin semua yang diputuskan bupati untuk kemaslahatan umat dan kenyamanan bersama dalam melaksanakan ibadah. Walau saya ajudan bupati, tetapi saya tidak meminta jabatan tersebut, akan tetapi karena ini kepercayaan maka saya harus laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Tgk Zulfa.

Dia juga mengatakan, setelah menerima Keputusan Bupati tentang penetapan dirinya sebagai Imum Chik Masjid Besar Abu Indrapuri, dia juga sudah menghadap Imum Chik sebelumnya, Tgk. Anisullah Arsyad untuk mendiskusikan hal-hal terkait pelaksanaan ibadah di masjid tersebut.

“Pada prinsipnya Tgk Anisullah tidak mempersoalkan Keputusan Bupati. Masalahnya hanya ada pada beberapa orang yang berusaha mempertahankan apa yang telah dilakukan secara turun temurun dan menentang siapa pun yang dianggap tidak sesuai dengan mereka,” demikian Tgk Zulfa Saputra.[]

sumber: Portal Nusa

Share:

Minggu, 01 Maret 2026

SYECH MUHARRAM : USULAN ASWAJA DI INDRAPURI

 

Bupati Aceh Besar Muharram Idris

Tanggapi Tudingan Intervensi Soal Imum Chik Masjid Indrapuri, Syech Muharram: Saya Hanya Menindaklanjuti Usulan Masyarakat
 
𝐓𝐇𝐄 𝐑𝐄𝐏𝐎𝐑𝐓𝐄𝐑 |𝐀𝐜𝐞𝐡 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 - Bupati Aceh Besar Muharram Idris yang akrab disapa Stech Muharram akhirnya angkat bicara terkait tudingan intervensi terhadap penunjukan Imum Chik Masjid Abu Idrapuri yang juga masjid Kecamatan Indrapuri Aceh Besar.

Menurut Syech Muharram, Ahad (01/03/2026) malam ini, penetapan itu semata mata atas usulan pihak Aswaja di Indrapuri.

“Saya hanya menindaklanjuti usulan dari bawah. Jika memang terjadi penolakan, silakan dimusyawarahkan,” tandas Syech Muharram.
 
Menurutnya, saat ini sedang terjadi proses musyawarah untuk kedua kalinya, karena pada musyawarah pertama, pihak Aswaja Indrapuri tak hadir.

“Jadi saya serahkan sepenuhnya kepada masyarakat, karena mereka yang menggunakan masjid untuk lokasi ibadah, bukan lokasi berbeda pendapat apalagi menjurus permusuhan,” kata lelaki yang juga akrab disapa Panglima Muharram. 

Terkait penunjukan Tgk Zulfa Saputra yang juga ajudan Syech Muharram, Bupati Aceh Besar itu sejak awal menolak, karena kesibukannya sebagai ajudan bupati.

“Namun mereka terus memaksa dan mengatakan itu pilihan satu satunya, ya akhirnya dengan berat hati saya kabulkan,” tegas Muharram

Bupati Aceh Besar itu menepis tentang dugaan intervensi, karena menurutnya, ia hanya menindaklanjuti kehendak dan keputusan masyarakat, yang tentu saja kolektif, bukan hanya segmented. Karena kelompok Aswaja juga ingin mendedikasikan diri untuk Masjid Abu Indrapuri.

"Teman teman Aswaja juga ingin terlihat m,engurusi masjid Abu Indrapuri, sehingga situasi peribadatan berimbang. Saya minta mereka berembuk dengan BKM dan lintas terkait, hingga mereka bisa berkolaborasi dalam mengurus Masjid Abu Indrapuri," tutur Syech Muharram. 

 

Sementara pihak Yayasan Abu Indrapuri selaku pelindung Masjid Abu Indrapuri yang dihubungi secara terpisah, petang tadi menyatakan tetap mematuhi hasil musyawarah lintas pihak di Kecamatan Indrapuri—termasuk dihadiri jajaran Forkopimcam—yang menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Keputusan itu juga penolakan terhadap SK Pemerintah Aceh Besar yang menetapkan Tgk Zulfa Saputra sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Forum rembuk secara bulat menyepakati Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

Sementara itu Dr Mustanir Yahya, salah seorang penasihat Yayasan Abu Indrapuri mengatakan, sejauh ini masyarakat dan khususnya jamaah Masjid Indrapuri tetap komit dengan keputusan musyawarah, yang menetapkan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

“Jikapun dengan komitmen itu ada efek bagi bantuan finansial terhadap masjid, saya rasa BKM sudah siap. Karena sejak lama Masjid Abu Indrapuri telah mandiri,” demikian Mustanir yang juga Warek 3 USK itu.


 
Informasi yang diterima dari Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri menyatakan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar yang menetapkan Imum Chik baru di masjid tersebut.

Sebelumnya, Unsur Muspika, BKM bersama tokoh masyarakat, ulama, Imum Mukim, Keuchik se- Kecamatan Indrapuri, dan unsur pemuda gampong telah menggelar musyawarah terbuka untuk menentukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.

“Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara mufakat menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri,” kata Ketua Forum Keuchik, Tgk Fajri Bintang.

Namun, menurut keterangan Ketua BKM, Dr. Tgk. Ismu Ridha Pemkab Aceh Besar kemudian menerbitkan SK yang menetapkan nama lain sebagai Imum Chik.

Ketua BKM dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan hasil musyawarah yang telah dilakukan secara partisipatif dan sesuai dengan adat serta tradisi keagamaan setempat.

BKM menegaskan tetap berpegang pada hasil musyawarah yang telah menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Chik Indrapuri. Mereka juga meminta agar Bupati Aceh Besar meninjau kembali keputusan tersebut demi menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.[]

sumber: Meuseuraya.id
 


Share: