PT Rafaloen Mandiri Terima Kunjungan Tim Disnakermobduk dan BPJS Ketenagakerjaan

 

𝐑𝐞𝐩𝐨𝐫𝐭𝐞𝐫𝐋𝐞𝐠𝐞𝐧𝐝.𝐜𝐨𝐦 | Nusantara - PT Rafaloen Mandiri menerima kunjungan dari tim Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, untuk Penilaian Penerapan K3/Rapid Assessment pada perusahaan calon penerima manfaat Program Promotif dan Preventif KK/PAK oleh tim yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dan manager kasus BPJS Ketenagakerjaan.

Penilaian Penerapan K3/Rapid Assessment 

Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melaksanakan program promotif dan preventif Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

Program ini bertujuan dalam rangka pencegahan kecelakaaan kerja dan penyakit akibat kerja dan penetapan Sistem Manajemen K3 di semua tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.

Pimpinan PT Rafaloen Mandiri, Rizal menyambut baik program ini dan sebelum pelaksanaan penilaian Penerapan K3/ Rapid Assessment tersebut, telah menyelesaikan Penilaian Mandiri/Self Assessment pemenuhan Norma

Ketenagakerjaan melalui laman norma100@kemnaker.go.id oleh perwakilan pengusaha dan pekerja.

"Kami juga mempersiapka beberapa dokumen yang  diperlukan dalam pelaksanaan penilaian Penerapan K3/Rapid Assessment ini," ujarnya.

 

Penilaian Penerapan K3 / Rapid Assessment adalah evaluasi cepat yang dilakukan oleh Disnaker (bersama BPJS Ketenagakerjaan) untuk mengukur kepatuhan perusahaan terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Penilaian ini merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai calon penerima manfaat program promotif dan preventif.

Alur pelaksanaan program ini diawali dengan Pengajuan/Pendataan Perusahaan diusulkan atau mendaftar diri sebagai calon penerima program promotif/preventif kepada instansi berwenang.
Dilanjutkan dengan Visitasi & Asesmen oleh Tim dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, yang melakukan kunjungan lapangan bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian dapat dilakukan Penerbitan Rekomendasi pada Perusahaan yang memenuhi kriteria kelayakan akan dipertimbangkan dan disetujui sebagai penerima manfaat program bantuan.[]

Posting Komentar

Apa Tanggapan Anda ?

Lebih baru Lebih lama