Kejari Aceh Besar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Dua Kasus

𝐑𝐞𝐩𝐨𝐫𝐭𝐞𝐫𝐋𝐞𝐠𝐞𝐧𝐝.𝐜𝐨𝐦 | Hukum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menerima pengembalian uang dari dua kasus yang ditangani, yakni Distribusi pasar Induk Lambaro dan PNPM di Kecamatan Simpang Tiga, pada Rabu pagi (13/5/2026).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H, dalam kegiatan Press Release di kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu siang.

Pada kegiatan tersebut, Kajari secara simbolis menyerahkan langsung uang senilai Rp386.877.000 kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalu Bank Syariah Indonesia (BSI) unit Kota Jantho.

"Uang kontan yang diterima  dan disetorkan ke Kas Negara tersebut merupakan hasil pengembalian dari dua kasus yang ditangani Kejari Aceh Besar, yakni kasus Distribusi pasar Induk Lambaro Aceh Besar dan kasus PNPM yang terjadi di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, kedua kasus tersebut telah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah) dengan total pengembalian kerugian negara mencapai Rp 932.059.000.," jelas Kajari kepada wartawan.

Ia menambahkan, sebelumnya telah dilakukan penyetoran kepada Kas Negara dengan total penyetoran sebesar Rp Rp545.182.000.

Kajari juga menyebut, uang yang disetor tersebut merupakan hasil dari penindakan hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Besar dan merupakan bagian dari keputusan hukum yang diterapkan kepada pelaku kejahatan.

“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara, ” tegasnya.

Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya juga masih dan sedang menangani sejumlah kasus korupsi lainnya yang terjadi di Aceh Besar dengan kerugian negara diperkirakan lebih besar dari jumlah dia kasus korupsi yang telah berhasil diselesaikan.

“Kedepan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita stor hari ini, ” tutupnya.


 

KPPN Apresiasi Kejari Aceh Besar

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan mengapresiasi kerja keras pihak penegak hukum (Kejari) Aceh Besar yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara melalui penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Ia berharap keberhasilan serupa juga menjadi dorongan kepada seluruh penegak hukum yang ada supaya mampu menyelamatkan kerugian negara setiap penindakan hukum terhadap perkara yang merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara, semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan terutama yang merugikan negara,” ungkapnya.[]

Posting Komentar

Apa Tanggapan Anda ?

Lebih baru Lebih lama