𝐑𝐞𝐩𝐨𝐫𝐭𝐞𝐫𝐋𝐞𝐠𝐞𝐧𝐝.𝐜𝐨𝐦 | 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial BN (24) dan DLM (25), diamankan Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dalam kasus penadahan sepeda motor curian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan, keduanya ditangkap setelah menyimpan sejumlah motor hasil curian di sebuah gudang dengan tujuan dijual kembali untuk meraup keuntungan besar.
"Selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh serta sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti," ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF saat diparkir di depan Toko Salsabila RO, Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan olah TKP dan penelusuran di sekitar lokasi.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru. Setelah dilakukan penyelidikan, gudang itu ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan motor hasil curian.
Dengan taktik under cover buy, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan BN dan DLM. Pasutri tersebut ditangkap saat tiba di gudang menggunakan mobil Hiace pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat yang diduga hasil curian. Dalam pemeriksaan, BN mengakui gudang tersebut disewa untuk menyimpan motor curian sebelum dijual kembali. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa motor telah dijual kepada orang lain, termasuk melalui media sosial.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian lain, yakni IRM (20) dan YUS alias Dedek (23). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial DV masih dalam pengejaran polisi.
“Hasil pengembangan diketahui para pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi dan menyimpan hasil curian di gudang. Sebagian motor sudah dijual kepada pihak lain yang kini masih dalam pencarian,” jelas Kompol Dizha.
Selain itu, polisi juga menelusuri transaksi jual beli motor curian di sejumlah bengkel di Bireuen dan Aceh Utara dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.
Beberapa motor hasil curian bahkan sudah berpindah tangan ke pembeli lain sebelum akhirnya diamankan kembali oleh petugas.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Parkirlah di tempat yang aman, pasang kunci tambahan atau kunci ganda agar pelaku kejahatan mengurungkan niatnya,” pungkas Kompol Dizha.[]
