𝐑𝐞𝐩𝐨𝐫𝐭𝐞𝐫𝐋𝐞𝐠𝐞𝐧𝐝.𝐜𝐨𝐦 | Nusantara - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban dan berhasil mengamankan lima ekor ternak sapi yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/4/2026).
Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya, Menindaklanjuti laporan masyarakat
Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi ternak dilepas bebas, termasuk di depan pertokoan warga. Dari hasil patroli, ditemukan puluhan ternak tanpa pengawasan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap ternak yang berkeliaran.
“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.
Ia menjelaskan, seluruh ternak yang diamankan dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum,” tegasnya.
Suhaimi juga mengingatkan, pemilik ternak bertanggung jawab atas dampak yang dapat ditimbulkan, termasuk jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” ungkapnya.
Sanksi 300 ribu per-ekor Hingga Langsung Sembelih
Suhaimi menyatakan, pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan. Untuk ternak besar seperti sapi, dikenakan denda Rp300.000 per ekor serta biaya perawatan harian Rp70.000.
“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar meminta para pedagang untuk tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum.
Imbauan tersebut disampaikan saat penertiban lanjutan bangunan liar di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/4/2026).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, meminta agar para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak kembali memasang atau memanjangkan kanopi di lokasi yang telah ditertibkan.
“Kami harap seluruh pedagang agar tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan, karena hal tersebut melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar lapak utama sebelumnya telah dibongkar, namun masih ditemukan sejumlah bangunan tambahan yang belum ditertibkan sehingga perlu dilakukan tindakan lanjutan di lapangan.
“Masih ada konstruksi tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kita tertibkan hari ini agar kawasan tetap tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan,” terangnya.
Suhaimi mengungkapkan, penertiban kali ini difokuskan pada pembongkaran bagian tambahan bangunan seperti kanopi, atap seng, serta rangka besi yang masih melanggar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat POM, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pedagang terkait dasar hukum serta tujuan penertiban. Pedagang juga diberikan kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran.
Selain itu, pengamanan dilakukan oleh personel guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Secara umum, situasi di lokasi penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya kendala berarti.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” pungkas Suhaimi.
Sebagai informasi lainnya, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.[]


