𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗢𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 & 𝗧𝗲𝗹𝗲𝘃𝗶𝘀𝗶



Tampilkan postingan dengan label Aceh Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aceh Utara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Februari 2026

BUPATI AYAH WA LAKE KORBAN KALON PENGUMUMAN RUMOH

 



Bupati Aceh Utara Minta Korban Bencana Cermati Pengumuman Verifikasi Rumah

THE REPORTER | Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil meminta masyarakat korban bencana banjir dan longsor di daerah itu dapat mencermati pengumuman hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap I yang telah ditempel di setiap gampong/desa di kabupaten setempat.

"Kami minta masyarakat untuk proaktif memeriksa pengumuman hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap I dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli dihubungi di Banda Aceh, Sabtu 21/2/2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil guna memastikan akurasi data warga terdampak bencana sebelum proses bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilaksanakan.

"Bupati Aceh utara yang akrab di sapa Ayah Wa bersama Wakil Bupati Tarmizi Panyang berkomitmen mengawal aspirasi warga yang telah ditegaskan dalam rapat evaluasi bersama BNPB pada 16 Februari 2026," katanya.

Ia mengatakan Bupati dan Wakil Bupati telah meminta kepada BNPB agar warga yang rumahnya terdampak, baik kategori rusak berat, sedang, maupun ringan, diberikan hak sanggah jika terdapat ketidaksesuaian data.

Saat ini, Tim BNPB telah menyelesaikan verifikasi di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Sawang, Muara Batu, Seunuddon, dan Langkahan.

Adapun kecamatan lainnya masih dalam proses verifikasi, validasi serta pemadanan data oleh tim teknis.

Muntasir menjelaskan bahwa sebagai bentuk transparansi, hasil verifikasi tersebut kini memasuki tahap uji publik selama tiga hari. Di mana pengumuman dilakukan melalui pengeras suara di gampong-gampong dan daftar nama ditempel di lokasi strategis agar mudah diakses warga.

"Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tetapi tidak masuk dalam list penerima rumah, bisa langsung memberikan tanggapan atau sanggahan dengan cara mengisi formulir yang disediakan," katanya.
 
Mekanisme penyampaian sanggah dilakukan dengan menyerahkan formulir kepada Geuchik/Kepala Desa untuk diteruskan ke camat dan selanjutnya disampaikan ke Posko BPBD guna dilakukan verifikasi ulang.

"Intinya, harapan bupati dan wakil bupati adalah jangan sampai ada warga korban bencana yang rumahnya rusak dan telah memenuhi kriteria namun merasa dirugikan atau terabaikan dalam proses ini," demikian Muntasir.[]

Share:

𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗰𝗮 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶