𝐑𝐞𝐩𝐨𝐫𝐭𝐞𝐫𝐋𝐞𝐠𝐞𝐧𝐝.𝐜𝐨𝐦 | Nusantara - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat.
Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026).
Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yg mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.
“Kami menetapkan perpanjangan
status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh
selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,”
ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.
Dalam arahannya, sapaan akrab
DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh
(SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah
prioritas.
Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan
darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain.
Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian
sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk
penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.
“Kemudian
melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana
atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk
pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.
Selanjutnya,
Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi
kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara
meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana
susulan.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab
rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan
masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas
Wakil Gubernur.[]
