𝐑𝐞𝐩𝐨𝐫𝐭𝐞𝐫𝐋𝐞𝐠𝐞𝐧𝐝.𝐜𝐨𝐦 | Seorang pria berinisial TI (55), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, diamankan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
“Tersangka berhasil diamankan dan sudah kami lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (18/04/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, dilakukan pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, hingga penelusuran keberadaan pelaku.
Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Januari 2026 di salah satu wilayah Kabupaten Aceh Barat,"ungkap AKBP Yhogi.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaksanaan visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Atas perbuatannya, tersangka TI dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.[]
