Aceh Timur Cairkan Rp 118,9 Miliar Perbaikan Rumah Rusak Dampak Banjir

𝐑𝐞𝐩𝐨𝐫𝐭𝐞𝐫𝐋𝐞𝐠𝐞𝐧𝐝.𝐜𝐨𝐦 | Nusantara - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyalurkan bantuan dana stimulan sebesar Rp 118.935.000.000 atau Rp 118,9 miliar untuk perbaikan rumah rusak akibat banjir.

Bantuan tersebut disalurkan kepada 5.318 unit rumah kategori rusak ringan dan rusak sedang dalam kegiatan di Pendopo Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/4/2026).

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bantuan itu merupakan bagian dari total anggaran pemulihan bencana sebesar Rp 283.755.000.000. 

“100 persen bantuan dana wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah tidak boleh dipakai untuk keperluan lain,” ujarnya.
 
Rincian Bantuan

Iskandar menjelaskan, rumah dengan kategori rusak ringan mendapat bantuan Rp 15 juta per unit, sedangkan rusak sedang menerima Rp 30 juta.

Adapun rumah dengan kategori rusak berat tidak termasuk dalam bantuan stimulan ini dan akan ditangani melalui program Hunian Tetap (Huntap). Selain itu, korban dengan kerusakan berat juga akan mendapatkan pendampingan melalui skema Hunian Sementara (Huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH).
 
Penetapan penerima bantuan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi oleh tim enumerator Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang turun ke lapangan pada 21–25 Januari 2026.

Dari total 8.065 unit rumah yang terverifikasi, sebanyak 5.318 unit masuk kategori rusak ringan dan sedang, sementara 2.747 unit lainnya tergolong rusak berat.

“Adapun 2.747 unit kategori rusak berat akan ditangani terpisah melalui program pembangunan Huntap,” kata Iskandar.
 
Skema Pencairan Bertahap  

Iskandar menyebutkan, bantuan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama maksimal 80 persen dari total bantuan, setelah penerima melengkapi dokumen administrasi. Sementara tahap kedua sebesar 20 persen akan dicairkan setelah tim teknis memverifikasi penggunaan dana dan progres perbaikan rumah.

Menurut dia, mekanisme ini dirancang untuk memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Penyaluran melalui bank dan sistem faktur bertujuan agar dana benar-benar sampai ke tangan penerima dan digunakan sesuai peruntukannya yakni memperbaiki tempat tinggal yang rusak akibat bencana,” ujarnya.

BPBD Aceh Timur mengimbau warga penerima bantuan untuk segera melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur pencairan yang telah ditetapkan.

Program ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.[]

Posting Komentar

Apa Tanggapan Anda ?

Lebih baru Lebih lama